Bandar Judi Asal Bontang Diamankan Polres Kutim

BERITA3.NET SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur Kalimantan Timur, membongkar kasus perjudian dadu di Kecamatan Teluk Pandan, di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

“Kedua tersangka merupakan warga Kota Bontang. Satu dari dua pelaku merupakan bandar judi dadu atas nama Misdunan alias Dana (55),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, dalam press conference, Selasa (18/8/2020).

Fhoto tersangka

AKP Abdul Rauf, didampingi Kanit Jatanras, Ipda Wirawan Trisnadi, membeberkan kronologi penangkapan tersangka perjudian atas informasi dari masyarakat.

“Sekira pukul 17:30 wita, Senin 17 Agustus, tim macan Polres Kutim, bergerak ke lokasi perjudian di Desa Danau Redang Kecamatan Teluk Pandan. Dan benar saja, setelah sampai lokasi tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka Dana (55) dan Ardi (54),” terang Ipda Wirawan Trisnadi.

Akib perbuatannya, tambah Ipda Wirawan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi bandar dan 4 tahun bagi pemain dan denda Rp. 25 juta

“Para tersangka melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, pasal 303 dan 303b,” tutupnya.(ai)