Bawaslu Kutim Larang Pemkab Kutim Rombak dan lantik Pejabat

Berita3.net, Sangatta –Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Kutai Timur, serta dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur ingatkan bagi petahana maupun Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Siti Akhlish Muafin mengatakan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melayangkan surat Himbauan bagi petahana maupun Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang.

“Dalam tugas Bawaslu itu salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran baik pidana maupun administrasi. Untuk itu, terkait dengan tahapan pencalonan ini, kami melayangkan surat Himbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait soal pergantian pejabat,” sebutnya.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Siti Akhlish Muafin juga menambahkan, jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya.

Terkait hal itu, Bawaslu Kutai Timur telah melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Kutai Timur dengan Nomor: 332/K.BAWASLUPROV KI-04/PM.00.02/12/2019 perihal mengingatkan calon petahana yang maju pada Pilkada 2020, agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat di pemkab setempat.

“Larangan melantik ASN itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan calon atau terhitung mulai 8 Januari 2020 nanti,” kata Akhlis saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (03/01/2019). (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *