Berikut Surat Edaran Disdik Kutim Untuk Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Sekolah

Berita3.net, Sangatta – Dinas Pendidikan Kutai Timur resmi mengelurkan surat edaran perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di sekolah atau satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur, Senin (16/03/2020).

Dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, mengintruksikan kepada Kepala UPT Pendidikan, Koordinator Pengawas, Pengelolah PNFI, kepala TK/PAUD, Kepala SD, Kepala SMP se Kabupaten Kutai Timur untuk melaksanakan hal berikut:

1. Meliburkan proses pembelajaran di dalam kelas/sekolah selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu, 18 Maret 2020 sampai dengan hari Selasa, 31 Maret 2020 mulai dari jenjang Playgruop, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sampai menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.
2. Pelaksanaan pembelajaran selama libur dilaksanakan di rumah dengan pemberian tugas mandiri dan pembelajaran jarak jauh melalui website.
3. Tugas mandiri tersebut disesuaikan dengan beban belajar tiap tingkatan kelas dan dikerjakan tiap hari seperti beban belajar di sekolah.
4. Bagi satuan pendidikan yang memiliki satuan akses jaringan internet atau yang berlokasi di Sangatta agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar dengan memberikan tugas-tugas pembelajaran di rumah melalui jaringan internet/online/dalam jaringan (daring) dengan menggunakan fasilitas lama rumah belajar yang dapat di akses di http://belajar.kemendikbud.go.id
5. Bagi satuan pendidikan di kecamatan yang tidak masuk dalam daring (manual) wajib memberikan tugas mandiri kepada peserta didik nya secara terstruktur setiap hari nya selama proses pembelajaran dilaksanakan di rumah.
6. Format tugas mandiri disesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah.
7. Setiap tugas mandiri yang telah diselesaikan oleh peserta didik dalam satu hari wajib diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali peserta didik.
8. UPT Pendidikan bersama pengawas sekolah di setiap kecamatan diharapkan melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di rumah.
9. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tugas rutin administrasi pembelajaran di rumah masing-masing.
10. Pengawas, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung.
11. Satuan Pendidikan Wajib memberikan informasi/ penjelasan kepada seluruh orang tua/wali murid agar tidak melakukan kegiatan piknik, tamasya atau kegiatan lain yang melibatkan orang banyak selama libur sekolah.
12. Satuan Pendidikan memberikan penjelasan tentang perilaku hidup bersih dan sehat kepada seluruh peserta didik terkait dengan Corid-19 sebelum masuk sekolah.
13. Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana bos untuk ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (Tissue) dilokasi strategis.
14. Satuan Pendidikan memastikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin khususnya handel pintu, Saklar Lampu, Komputer, papan Tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering di pegang oleh tangan.
15. Jika terjadi kegiatan yang melibatkan peserta didik yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan, K3S atau Forum Pendidikan lainnya bertepatan dengan libur 14 hari maka kegiatan tersebut ditunda atau di jadwal ulang. ( Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur Nomor : 0542/925/Disdik-Skt /III/2020)

Sebagai informasi, surat edaran tersebut tertanggal 16 Maret 2020, di tanda tangani langsung oleh Roma Malau Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur yang ditembuskan ke Bupati Kutai Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, dan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *