Berita3.net, SANGATTA – Badan Pengembangan Bahasa Perbukuan dan Kantor Bahasa Kaltim bekerjasama dengan Pemkab Kutim melaksanakan kegiatan “Pemasyarakatan Bahasa Indonesia Pada Ruang Publik di Daerah”. Program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI ini digelar di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Selasa (10/9/2019).
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Bahasa Kaltim Drs Anang Santosa, perwakilan OPD-OPD diantaranya Disdik Kutim, Kemenag Kutim, kelurahaan Singa Geweh, kelurahaan Teluk Lingga, dan beberapa FKPD. Perwakilan SMAN 1 Sangatta Utara, SMPN 1 Sangatta Utara, SD YPPSB 2 Sangatta. Kegiatan ini diisi 2 narasumber dari Kantor Bahasa Kaltim yakni Ali Kusno dan Nur Bety.
Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ismunandar menegaskan bahwa berbahasa Indonesia yang baik dan benar adalah wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kita berkewajiban harus berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Kalau pun belum bisa, kita tetap Indonesia. Namun paling tidak dilingkungan kerja, dalam rumah tangga kita berbahasa negara,” kata Ismu sapaan akrab Ismunandar.
lebih lanjut, Ismu menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan kali ini. Karena merupakan kewajiban masyarakat semua berbicara bahasa negara yang baik dan benar. Menurutnya, kota yang paling bagus dalam berbahasa Indonesia adalah Balikpapan dan Manado. Alasannya, siapa pun yang masuk kota-kota itu pasti menggunakan bahasa Indonesia, apapun sukunya. Dirinya berharap usai kegiatan ini seluruh peserta yang mengikuti dapat mengimplentasikan dan membagi ilmu yang telah didapat.
“Saya sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi memasyarakatkan bahasa negara di ruang publik. Tentu saja ini diharapkan sebagai perekat bagi NKRI. Saya harapkan pada berbagai kesempatan, mari kita gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tambah Ismu
Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Anang Santosa menyampaikan kegiatan ini berlangsung selama sehari penuh. Dilaksanakan diseluruh wilayah Kaltim. Beberapa diantaranya sedang berlangsung bersamaan di Kaltara, Muara Jawa, dan Muara Badak. Kantor Bahasa Kaltim juga berpegang pada dasar hukum mulai dari sumpah pemuda, Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 36, ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 12 tahun 2018.
“Tujuannya agar kita mengutamakan penggunaan bahasa negara, Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Disekitar kita kan ada 3 bahasa, bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing. Kita hanya mengingatkan kepada masyarakat bahwa kita memposisikan bahasa Indonesia lebih utama daripada bahasa lainnya,” tegasnya. (hms7/An)