Catatan Ketua FPKS Kutim Soal Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Berita3.net, Sangatta – Sebelumnya presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022, kebijakan ini di putuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Asosiasi Forum Petani Kelapa Sawit Kab. Kutai Timur Kaltim. Asbudi, ST., MT Selaku Ketua Forum Petani Kelapa Sawit Kab. Kutai Timur pun memberikan catatan.

“Bahwa pengawasan harus lebih di perketat untuk memastikan kepatuhan pelaku industri, sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan, selama ini promblem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasanya lemah,” Sebut Asbudi kepada tim berita3.net, Selasa (26/04/2022).

Melalui surat edaran Dirjen Perkebunan per tanggal 25 April 2022 telah dengan tegas perihal Harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD palm olein No. 165/KB.020/E/04/2022 dalam poin ke 2 di tegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya di terapkan kepada RBD palm olein, dan dalam poin ke 3 memohon bantuan kepada gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada Bupati/walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayah masing-masing untuk tidak menetapkan harga TBS secara sepihak oleh PMKS ( Pabrik Minyak Kelapa Sawit) karena penetapan harga harus mengacu UU permentan No.1 tahun 2018.

Olehnya itu kami forum petani kelapa sawit meminta kepada pimpinan PMKS se Kab. Kutai Timur untuk mematuhi surat dari Dirjen perkebunan tersebut.

“Meminta agar semua pabrik minyak kelapa sawit ( PMKS) se Kutai Timur agar taat pada surat edaran tersebut, FPKS Kutim sebagai wadah petani sawit akan mengawal dan melaporkan jika PMKS tidak taat dalam pelaksanaanya,” Tegas Asbudi (*)