Berita3.net, Sangatta – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : 800/1204/Disdik-Skt.Kadis/IV/2020 terkait dengan pelaksanaan Penugasan Mandiri Terstruktur (PMT) jenjang SD dan SMP Sederajat terkait belajar di rumah.
Dalam SE tersebut yang di tujukan Kepala UPT Pendidikan di setiap Kecamatan, Ketua Yayasan SD dan SMP Swasta, Koordinator Pengawas, Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Kutai Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian sekolah yang tidak bisa menggunakan sistem daring di ubah menjadi Penugasan Mandiri Terstruktur (PMT) yang di laksanakan di rumah peserta didik masing-masing. Dimana soal yang digunakan adalah soal yang di buat oleh Musyawarah Kelompok Kerja Guru (MKKG) sekolah di setiap Kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Roma Malau dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa hasil Penugasan Mandiri Terstruktur (PMT) akan di jadikan sebagai penilai Ujian Sekolah.
”Hasil Penugasan Mandiri Terstruktur (PMT) dipakai sebagai salah satu bagian dalam penetapan nilai Ujian Sekolah (US) dan kegiatan pembelajaran yang di lakukan peserta didik selama proses belajar di rumah dapat dijadikan bahan penilaian portopolio.” Sebutnya.
Selain itu, Roma Malau juga manambahkan bahwa setelah pelaksanaan Penugasan Mandiri Terstruktur (PMT) sebelum pengumuman kelulusan yang akan dilaksankan pada tanggal 5 Juni 2020 sekolah dapat memberikan tugas pembelajaran yang bersifat life skill terkait dengan pendemi covid-19 dan pembelajaran terkait pembentukan karakter (Caracter Building).
Surat Edaran (SE) ditandatangani Kadisdik pada 08 April 2020 dan sampaikan melalui di gruop Whats App UPT Pendidikan dan Kepala Sekolah. Dengan tembusan ke Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim serta Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim. (As)