Dishub Kutim bersama Dirjen BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan

Berita3.net, Sangatta –Rawan akan sarana infrastruktur jalan dan jembatan rusak yang belakangan menjadi keluhan masyarakat, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim-Kaltara bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan yang berlangsung di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. (13/11/19)

Sosialisasi Dinas Perhubungan dihadiri Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra DR. H. Suko Buono, M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Ikhsanuddin Syerpi, SE, perwakilan dari Ditjen Perhubungan Darat BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltim-Kaltara Martin, Satlantas Polres Kutim serta para pengusaha jasa angkutan dan transportasi darat mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan surat edaran menteri perhubungan nomor 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan (over loading) dan pelanggaran atas ukuran lebih (over dimension)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutim mengatakan, “Aturan tersebut lebih menyoroti yang bersifat ODOL? Apa itu Odol, yaitu pengawasan terhadap mobil dan barang yang melanggar apakah itu dari kapasistas muatannya (over loading) serta meminimalisir pelanggaran atas ukuran lebih (over dimension),” tegas Ikhsan Syerpi.

Ikhsanuddin beserta jajaran bersama petugas tim terpadu gabungan pada bulan Desember 2019 mendatang akan menenggakan aturan tersebut melalui giat patroli dan razia angkutan secara bersama-sama. “Agar tidak menimbulkan suatu miss saat pelaksanaan nantinya dilapangan makanya kami sosialisasikan terlebih dahulu aturan tersebut,” pungkas Kadishub Kutim.

Kadishub mengungkapkan “Mengapa hal ini perlu kami lakukan secara bersama karena badan jalan kita hanya mampu memanggung beban angkutan muatan yang melintas 8 ton saja jika berlebih sudah pasti dampak kelabilan aspal jalan akan mengalami penurunan “amblas” retak dan paling ekstremnya terputus begitu juga sebaliknya dengan jembatan” ulas Ikhsan Syerpi.

Lantas seberapa banyak jenis pelanggaran yang terjadi? Kadishub Kutim langsung angkat suara temuan pelanggaran terbilang banyak. “Namun dalam penindakan selama ini kami hanya sebatas himbauan dan sosialisasi. Untuk itu dalam memberikan sanksi tegasnya dibutuhkan kerja sama dengan pihak terkait nantinya,” ujar Kadishub (Tim Diskominfo Perstik Kutim/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *