Kementerian Agama Kutim – Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1441 H / 2020 M

Berita3.net, Sangatta – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) keluarkan edaran dan penentuan Kadar Zakat Fitrah tahun 1441 H/ 2020 M untuk warga Kutai Timur. Ketentuan itu telah di sepakati melalui rapat bersama dengan Tokoh Agama Islam, MUI, Ormas Islam, dan Istansi terkai yang digelar di Ruang Aula Kantor Kemenag Kutai Timur. Selasa (21 /04/2020).

Dalam surat edaran disebutkan pada poin 1 bahwa, Mengingat kita berada di bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 M diharapkan agar kaum muslim dapat menggelorakan semangat berbagi kepada sesama dengan gemar berzakat, infaq, dan shodaqah untuk kepentingan Fuqara’, Masakin, dan orang-orang yang membutuhkan.

Plt. Kepala Kementerian Agama Kutai Timur, Drs. H. Nanang Gazali.

Selanjutnya di poin 2, Plt. Kepala Kementerian Agama Kutai Timur, Drs. H. Nanang Gazali menyebutkan besaran Kadar Zakat Fitrah tahun  1441 H/ 2020 M untuk warga Kutai Timur.

“Zakat Fitrah tahun 1441 H / 2020 M, berupa makanan pokok (beras) dengan Jumlah 2,5 Kilogram perjiwa, Jika di konversi berupa uang dengan besaran 40 ribu (nilai tertinggi perjiwa), 35 ribu (nilai pertengahan perjiwa) dan 25 ribu (nilai terendah perjiwa)  sedangkan Fidyah sebesar 25 ribu perjiwa perhari.” Sebut H. Nanang Gazali

Kemenag Kutim juga menghimbau, agar masyarakat dalam penyaluran zakat dapat disalurkan atau diserahkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau melalui Unit-Unit Pengumpul Zakat setempat. Ia juga berharap, dengan dikeluarkannya edaran ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengeluarkan zakatnya dengan berpedoman pada edaran. (As)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *