Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Pemerintah dan DPR Sepakat 20 Februari 2025

Berita3.net JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan hukum, yang akan digabung dengan mereka yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2/2025) kemarin, salah satu tanggal yang dipertimbangkan adalah 20 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait pelantikan ini akan disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah tahap pertama. Pilihan ini diambil setelah Tito melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal kepada Presiden.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito dalam siaran pers pada Senin (3/2/2025).

Tito menegaskan bahwa pemilihan tanggal ini mempertimbangkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri setelah MK membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.

“Saya ingin mengoreksi bahwa tanggal 20 Februari ini bukan perintah Presiden, melainkan usulan saya yang kemudian dipilih oleh beliau,” jelas Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan secara bersamaan di ibu kota negara. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan, karena saya melihat ada berbagai pemberitaan yang menyebut ibu kota negara adalah IKN Nusantara. Sesuai undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito.

Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah tahap pertama dipastikan akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Proses pelantikan ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI.(*)