Pemerintah Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg, Kutim Siap Jalankan Instruksi Presiden RI

Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah akhirnya merespons kegelisahan masyarakat terkait distribusi LPG 3 kg yang sempat terganggu akibat kebijakan pembatasan distribusi hanya di pangkalan resmi. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas melon tersebut.

Instruksi ini diambil setelah koordinasi antara DPR RI dan pemerintah menyikapi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dengan keputusan ini, pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg, tetapi tetap dalam pengawasan dan regulasi yang akan diatur oleh Menteri ESDM agar harga tetap terkendali dan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya PT Pertamina telah menerbitkan surat yang melarang pangkalan menjual LPG 3 kg ke warung atai pengecer. Hari ini, Presiden lantas menganulir larangan tersebut, karena tidak ingin melihat masyarakat harus mengantre panjang di pangkalan yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Merespons kebijakan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) langsung berkoordinasi dengan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, untuk menindaklanjuti arahan Presiden.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati dan malam ini tim masih melakukan pengawasan di pangkalan-pangkalan,” ujar Kadisperindag Kutim Nora Ramadhani.

Sesuai hasil pertemuannya, Nora menegaskan bahwa Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, langsung menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali berjualan LPG 3 kg dengan mekanisme yang akan disesuaikan oleh pemerintah daerah.

“Segera sampaikan bahwa pengecer boleh kembali berjualan, tetapi harus diarahkan dan dimonitor. Keputusan Presiden ini harus segera diimplementasikan agar masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan lebih mudah,” kata Nora memgulang instruksi Bupati.

Kadisperindag Kutim pun memastikan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan untuk menyosialisasikan keputusan tersebut ke agen dan pangkalan gas di daerahnya.

“Sejak sore, tim pengawas perdagangan kami sudah berkeliling ke agen dan pangkalan untuk menyampaikan Instruksi Presiden serta arahan Bupati. Kami akan terus melaporkan setiap perkembangan secara berkala,” jelas Nora.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg tidak hanya bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi ini, tetapi juga untuk menghindari kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari pangkalan. Akibatnya, banyak warga harus mengantre panjang atau bahkan membayar lebih mahal karena adanya praktik permainan harga oleh oknum tertentu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah juga mempertimbangkan untuk meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan, sehingga mereka dapat terdata dan diatur dalam sistem distribusi resmi. Hal ini diharapkan bisa menjaga stabilitas harga dan memastikan LPG bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Meskipun pengecer kembali diizinkan berjualan, regulasi ketat akan tetap diterapkan untuk memastikan LPG 3 kg tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Menteri ESDM akan segera mengeluarkan aturan teknis terkait mekanisme distribusi dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dan harga tetap terkendali sesuai dengan ketentuan pemerintah. (*)