Berita3.net, Sangatta- Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Membuka Posko Pengaduan Penerimaan Laporan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020.
Dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah membuka Posko Pengaduan Penerimaan Laporan Pelanggaran. Layanan posko Pengaduan Penerimaan Laporan Pelanggaran ini disediakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Layanan posko ini dibuka setiap hari.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutai Timur Budi Wibowo menyampaikan pentingnya membuka posko Pengaduan penerimaan laporan pelanggaran.
“Pada tahapan awal agenda pemilihan kali ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur akan menerima pengaduan laporan yang terkait dengan rekrutmen PPK yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan pada pilkada tahun 2020 Hal ini tentu saja mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu kerawanan pelanggaran yang akan terjadi dalam agenda pilkada tahun 2020″, ucap budi.
Selain hal tersebut diatas, layanan posko Pengaduan Penerimaan Laporan Pelanggaran yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur secara tidak langsung juga bertujuan sebagai upaya sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan.
“Karena diharapkan dengan sosialisasi layanan posko Pengaduan Penerimaan Laporan Pelanggaran ini akan membuat pihak-pihak yang ingin melakukan pelanggaran pemilihan untuk berpikir ulang dan mengurungkan niatnya. Sehingga agenda pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan dengan lancar”, tambahnya.
Diharapkan dengan adanya layanan posko Pengaduan Penerimaan Laporan Pelanggaran ini akan dapat mengakomodir permasalahan pelanggaran yang nantinya akan terjadi.
“Jangan Ragu, Ayo Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran”, kata budi. (As)