Berita3.net, SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan perkembangan langkah-langkah penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bawaslu Kutim utamanya yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh salah satu peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Kutim.
Hal ini disampaikan pada sesi press conference yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kutim pada Jum’at, (01/03/2024) dan dihadiri oleh rekan-rekan media.
Dugaan Penangan pelanggaran atas laporan dari salah satu peserta pemilu tersebut yakni adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum dari penyelenggara pemilu.
Beberapa point yang disampaikan dalam kesempatan tersebut, yakni:
1. Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi (saran perbaikan) langsung kepada KPU Kabupaten Kutim terkait dengan kejadian khusus yang terjadi pada saat pleno terbuka rekapitulasi Tingkat Kecamatan.
2. Bawaslu sudah melakukan registrasi adanya dugaan pelanggaran dengan nomor regitrasi 001/Reg/LP/PL/Kab/23.09/II/2024.
3. Bawaslu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) sedang dalam proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga menerima peserta Aksi damai yang dilakukan di halaman sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. (*/bt3)






