Apa Sih KADIN Itu???

Proses dalam perdagangan internasional tidak terlepas dari peran penting organisasi yang mendukung terlaksananya ekspor dan impor dan organisasi tersebut menghumpun para pengusaha untuk bisa bertransaksi secara internasional dan para pengusaha tersebut tershimpun dalam organisasi kadin . lalu apa yang dimaksud kadin tersebut.

Sejarah Kadin dan Tujuan Adanya Kadin
Kamar Dagang dan Industri atau disingkat KADIN adalah suatu badan atau organisasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta, koperasi maupun badan usaha milik pemerintah. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai badan tingkat nasional dibentuk pada tanggal 29 September 1968.Kadin Indonesia ini berfungsi sebagai Wadah Koordinato, Konsultasi dan Kerjasama Kadin Daerah seluruh Indonesia.

Pada tanggal 26 Desember 1973 Pemerintah Republik Indonesia mengakui keberadaan Kadin Indonesia sesuai isi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN),
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasarnya merupakan organisasi dari para pengusaha/gabungan usaha nasional, baik ditingkat nasional maupun daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengerahkan kemampuan dan usahanya dalam rangka meningkatkan prestasinya dalam pembangunan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 1987 lahir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, yang berisi ketentuan-ketentuan Dagang dan Industri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tersebut disebutkan , bahwa KADIN adalah wadahBagi perusahaan Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

Baca: Jika Ingin Tumbuh dan Berkembang, UMKM Harus Go Online
Kadin adalah wadah perusahaan Indonesia yang bersifat mandiri. Bukan merupakan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. Kadin berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dengan pemerintah, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdaganga, perindustrian, dan jasa.
Untuk mewujudkan tujuan , KADIN melakukan kegiatan –kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
1) Menyebar luaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia ;
2) Menyampaikan informasi permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia dalam pengaruhnya dengan ekonomi dan dunia usaha nasional kepada pemerintah dan para pengusaha;
3) Menyalurkan aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan;
4) Menyelenggarakan pendidikan, latihan, dan kegiatan pengusaha Indonesia;
5) Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia;
6) Menyelenggarakan upaya memelihara kerukunan di satu pihak lain dengan mencegah persaingan yang tidak sehat;
7) Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri dengan tujuan Pembangunan Nasional;
8) Menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistic, dan pusat informasi usaha;
9) Membina hubungan kerja yang serasi antara pekerja dengan pengusaha;
10) Menyelenggarakan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam dalam upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran.

Selain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan menciptaka iklim usaha yang sehat dan tertib, maka KADIN dapat pila melakukan :
1) Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai pengusaha Indonesia, termasuk Legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
2) Tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah.

Baca: Cara Jitu Mengajukan Kredit Usaha Kecil
Keanggotaan Kadin
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia beranggotakan Kadin-kadin Daerah seluruh Indonesia. Kadin daerah dapat beranggotakan organisasi ekonomi/perdagangan dan asosiasi industry, termasuk didalamnya : badan-badan, ikatan-ikatan, persatuan-persatuan, majelis-majelis, gabungan-gabungan dan perusahaan-perusahaan yang berada di daerah tertentu.
Pada pokoknya, anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Pengusaha Indonesia. Ruang lingkup keanggotaan Kamar Dagang dan Industri ini meliputi :
• Usaha Negara
• Usaha Koperasi
• Usaha swasta.

Kadin dalam Relasi Organisasi Internasional
Untuk meningkatkan hubungan dan kegiatan ekonomi luar negri, KADIN INDONESIA telah masuk sebagai anggota organisasi Internasional, di antaranya adalah sebagai anggota :
• Confederation of Asian Chambers of Commerce and Industry (CACCI).
• International Chamnbers of Commerce (ICC).

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 AD KADIN, KADIN mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha.
Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
Memberdayakan organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
Memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan KADIN Indonesia.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional. *raj*
Dikutip dari Gresik.co 25/10/ 2019 dengan judul asli KADIN itu Makhluk Apa Sih???,Mengenal Kadin, Sejarah dan Tujuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Dengan kadin kita dapat memainkan peranan dalam membantu perusahaan lokal timika / papua .
    mohon informasi tugas terkait kadin bidang industri olahraga