Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat langkah perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) melalui finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembiayaan darurat. Regulasi ini disiapkan untuk menghapus hambatan teknis maupun administratif dalam penanganan kasus, terutama terkait akses layanan kesehatan. Pembahasan intensif berlangsung dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Senin (17/11/2025) di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim.
Dalam pertemuan yang dihadiri DPPPA, RSUD Kudungga, dan Bappeda Kutim tersebut, seluruh pihak sepakat pentingnya percepatan regulasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan anggaran mendesak bagi korban. Selama ini, pelayanan kerap terkendala tidak adanya aturan yang memungkinkan pembiayaan darurat, terutama bagi kasus yang tidak dapat ditanggung melalui JKN atau BPJS.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyampaikan bahwa Pemkab Kutim memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan penanganan korban menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Meski anggaran kami pada 2026 hampir tidak tersedia untuk kebutuhan mendesak, komitmen pimpinan daerah jelas: pelayanan bagi korban tidak boleh menunggu, apalagi tertunda karena persoalan biaya,” ucap Idham.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan anggaran ke depan akan dihitung berdasarkan kasus riil yang muncul di masyarakat agar perencanaannya lebih presisi dan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, menyebutkan bahwa rumah sakit sering menghadapi kesulitan pembiayaan karena tidak memiliki dasar regulasi yang memungkinkan penanggungan biaya darurat. Salah satu kasus terkini bahkan menelan biaya perawatan hingga Rp88 juta dan tidak bisa diklaim ke BPJS.
Merespons situasi tersebut, Bappeda Kutim menyampaikan bahwa revisi Perbup Pembiayaan Kesehatan di Luar JKN tengah dipercepat. Aturan yang baru nantinya akan memuat skema pendanaan khusus untuk korban KTP/A sekaligus mekanisme bagi RSUD untuk menyelesaikan piutang biaya perawatan darurat.
“Poin-poin usulan dari lintas sektor sudah kami terima. Perbup ini sedang dimatangkan dan akan menjadi payung hukum permanen bagi pembiayaan kasus serupa,” jelas perwakilan Bappeda.
Selain revisi regulasi, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan penguatan anggaran tahun 2026. Bappeda mengungkapkan bahwa meski kondisi fiskal terbatas, usulan peningkatan anggaran untuk DPPPA dan layanan kesehatan telah diajukan sebagai langkah jangka panjang untuk menjamin perlindungan korban.
Sambil menunggu selesainya Perbup, Pemkab Kutim juga mempercepat koordinasi dengan BAZNAS dan LPSK. Kolaborasi ini diproyeksikan sebagai skema pengaman awal agar setiap kebutuhan biaya darurat korban bisa segera ditangani tanpa menunggu mekanisme anggaran formal.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab Kutim memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan korban kekerasan menjadi prioritas. Upaya finalisasi regulasi, penguatan anggaran, hingga pembentukan skema pembiayaan sementara menunjukkan keseriusan Pemkab dalam memastikan hak korban terpenuhi dan pelayanan dapat diberikan secara cepat serta terukur. (Adv/setkab_ktm)






