Berita3.net, SANGATTA – Perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi tantangan besar. Sepanjang Januari hingga November 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat sedikitnya 40 kasus kekerasan yang masuk dalam data resmi.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim. Kepala DP3A Kutim, H Idham Cholid, menyampaikan kekhawatiran bahwa jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi sepenuhnya di lapangan.
“Masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan ke UPTD, karena masyarakat cenderung memilih penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.
Pola ini dinilai berdampak pada terhambatnya proses pendampingan serta upaya penanganan yang seharusnya dilakukan secara komprehensif.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya pelaporan resmi, intervensi pemerintah menjadi sangat terbatas. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan jangka panjang bagi korban dinilai tidak dapat maksimal karena minimnya akses data yang akurat.
DP3A mencatat bahwa tiga wilayah dengan jumlah kasus tertinggi sepanjang 2025 adalah Sangatta Utara dengan 7 kasus, Sangatta Selatan dengan 6 kasus, dan Muara Wahau dengan 5 kasus. Meski terjadi penurunan dibandingkan 2024 yang mencatat 45 kasus, DP3A menilai tren tersebut masih perlu mendapat perhatian serius.
Keterbatasan anggaran juga menjadi sorotan. Idham memaparkan bahwa penanganan kekerasan pada 2026 hanya bertumpu pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tanpa dukungan dana pendamping dari APBD, sehingga ruang gerak DP3A menjadi terbatas dan sejumlah program pendampingan tidak dapat berjalan optimal.
Untuk mengatasi hal tersebut, DP3A berupaya memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak, mulai dari instansi vertikal hingga perusahaan anggota Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).
“Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu menutupi kekurangan dukungan anggaran,” ucapnya.
Rakor turut menghadirkan sejumlah unsur, seperti Polres Kutim, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, Baznas, serta OPD terkait seperti Dinsos, Disnakertrans, Satpol PP, dan Bappeda.
Dalam forum itu, instruksi Bupati Kutim kembali disampaikan bahwa seluruh OPD diminta lebih aktif dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial, termasuk kekerasan terhadap kelompok rentan.
DP3A menyampaikan harapan agar sinergi lintas sektor dan peningkatan kesadaran masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim pada masa mendatang. (Adv/diskominfo_ktm)






