Berita3.net,SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas, memberikan penjelasan terkait kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah, untuk sejumlah restoran dan hotel di Kutim.
Dalam penjelasannya yang berhasil dihimpun awak media belum lama ini, DPRD telah menyetujui peraturan daerah yang menggabungkan retribusi dan pajak daerah, dengan tujuan untuk memahami dampak baik atau buruknya pajak tersebut, terhadap pihak restoran dan perhotelan.
“Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan. Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” tegas politisi partai Golkar itu.
Anjas menambahkan, bahwa tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Sebagai contoh, sewa Gedung Serba Guna (GSG) sebesar 2 juta rupiah per hari, dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak. Yang jelas ini telah disepekati dan nantinya menjadi evaluasi bersama,” papar Sayid Anjas.
Ia menekankan, bahwa perlu sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, memiliki dasar hukum yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak. Karena tentunya, ini dilakukan untuk menambah pendapatan dan untuk kemajuan daerah,” tutupnya. (adv/bt3_dprdkutim)










