Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, kini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudahan itu didapat dengan menggunakan aplikasi berbasis mobile yang di kembangkan oleh DPPR Kutim bernama Intan Ruang UMK.
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang DPPR Kutim Bonie Briks mengatakan kini dinasnya mempunyai layanan baru berbasis digital dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan masyarakat terkait perijinan lokasi bangunan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten.
“Aplikasi Intan Ruang UMK, ini baru satu-satunya aplikasi yang ada di Indonesia dan gratis,” kata Bonie belum lama ini kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Lebih jauh, Bonie menjelaskan, pihaknya dalam mengembangkan aplikasi tersebut menggandeng beberapa OPD terkait. Dengan tujuan membantu mempermudah masyarakat dalam hal mengetahui lokasi atau tempat usaha yang ingin mereka bangun. Kemudian sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi, apabila masyarakat ingin mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka terlebih dahulu masuk ke aplikasi kami (Intan Ruang UMK) untuk memastikan tempat usahanya yang yang ingin di bangun, sudah sesuai dengan apa tidak,“ terangnya.
Dijelaskan Bonie lahirnya aplikasi itu merupakan hasil inovasi saat ia mengikuti Diklat Kepemimpinan 3 dan sudah di launching oleh Wabup Kutim H Kasmidi Bulang pada November 2021 yang lalu.
Ia mengatakan aplikasi Intan Ruang UMK memberikan cara yang lebih mudah serta praktis, karena masyarakat hanya perlu memasukan data diri pemohon serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta surat pernyataan mandiri yang selanjutnya di upload ke aplikasi Intan Ruang UMK.
“Kemudian, operator akan memverifikasi data yang masuk, apabila sudah sesuai dan di nyatakan lolos, masyarakat bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni melakukan proses mengurus IMB,”tutupnya. (*/BT3)









