Berita3.net, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi mengatakan bahwa siapapun yang memasang spanduk lantas tidak ada ijin maka spanduk dan baleho tersebut akan di turunkan. Hal itu ia sampaikan kepada awak media, Senin (3/7/2023).
“Masalah ini kita sudah bahas waktu rapat LHP, jadi siapa pun yang punya baliho termasuk anggota DPRD, yang terpenting mereka tidak punya ijin maka akan diturunkan,” kata Basti yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Kutim.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebagai anggota DPRD harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Terkait tiang-tiang besi yang ada dibeberapa titik median jalan itu akan di bongkar, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA),” tambah Basti yang saat ini juga menjabat sebagai ketua forum RT Sangatta Utara.
Terakhir, Ia menyampaikan bahwa walaupun pembangunan tersebut menggunakan anggaran dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun tidak berizin maka harus ditertibkan.
“Kita sepakat kemarin bahwa nanti ada SKPD yang eksekusi terkait masalah baleho-baleho yang ada dipinggir jalan itu nantinya yang akan kita tertibkan” tutupnya (adv/bt3)










