BERITA3.NET SANGATTA – Merujuk Permendagri No 20 tahun 2018, pasal 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kutim, Joni, akan memperjuangkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sendiri dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, tidak terkecuali bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dikatakan Joji, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Melihat peran dan resiko kerja BPD, saya menilai sudah selayaknya pimpinan dan anggota BPD mendapat proteksi berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Peraturan dan memang harus ada Perbupnya juga,” kata Joni
Namun dirinya menjelaskan untuk fokus terlebih dahulu pada perjuangan BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D yang perlu ekstra fokus.
”BPJS Ketenagakerjaan bagi BPD memang juga perlu, namun kita harus fokus pada BPJS Ketenagakerjaan bagi TK2D dulu,” tutup Joni. (adv/ai)










