Berita3.net, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, secara resmi memulai cuti kampanye terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Cuti ini merupakan bagian dari persiapan keduanya yang akan maju sebagai calon Bupati dalam Pilkada Kutim 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Cuti yang diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, dengan Nomor 100.1.4.2/755/B.POD.II/2024, tertanggal 3 September 2024.
Dasar hukum pengajuan cuti ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur pemilihan kepala daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara. Berdasarkan regulasi tersebut, pejabat daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye. Maksudnya agar tercipta keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Cuti ini juga memastikan agar pejabat tidak menyalahgunakan fasilitas negara selama kampanye.
“Gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yang maju kembali dalam Pilkada dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” demikian kutipan yang ditegaskan dalam surat cuti tersebut.
Netralitas Pejabat dalam Kampanye
Aturan cuti ini tidak hanya diatur dalam UU, tetapi juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Dalam peraturan tersebut, masa cuti ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya masa kampanye. Memastikan seluruh calon memiliki kesempatan yang setara.
Hal ini sangat penting, mengingat jabatan publik sering kali memberikan akses yang besar terhadap sumber daya dan fasilitas negara. Oleh karena itu, aturan ini hadir sebagai bentuk upaya untuk menjamin integritas Pilkada serta menciptakan kompetisi yang adil.
Meski menjalani cuti, roda pemerintahan di Kutim tidak akan berhenti. Selama masa cuti tersebut, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
Menjaga Kredibilitas Pilkada
Cuti kampanye yang dijalani oleh Bupati Ardiansyah dan Wabup Kasmidi merupakan salah satu mekanisme penting dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. Harapannya, dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara, seluruh calon kepala daerah dapat berkampanye dengan lebih bersih dan fokus pada visi-misi yang ditawarkan kepada masyarakat.
Proses ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat Kutim untuk mengawasi jalannya Pilkada secara lebih transparan dan netral. Kredibilitas Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU atau pemerintah daerah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap demokrasi yang sehat.
Dengan masa kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024, situasi politik di Kutim tentu akan semakin dinamis. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada komitmen para calon dan pendukungnya untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi. Dalam konteks ini, seluruh pihak diharapkan mampu menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan. Serta menjaga integritas demi masa depan Kutim yang lebih baik. (*)