Berita3.net SANGATTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur terus memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan menerapkan kebijakan aktivasi BPJS Kesehatan meski peserta masih berada dalam masa tunggu. Kebijakan ini diambil untuk memastikan warga yang sedang sakit tidak tertunda mendapatkan penanganan medis hanya karena persoalan administrasi.
Langkah ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan kerap menghadapi kendala dalam proses pendaftaran BPJS. Dengan adanya kebijakan tersebut, warga yang membutuhkan layanan medis segera dapat langsung ditangani di fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa kebijakan aktivasi cepat ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam kondisi darurat kesehatan warga. “Bagi warga yang sedang sakit, kami bisa mengaktifkan BPJS mereka segera. Mereka tidak perlu menunggu masa tunggu selesai untuk mendapatkan layanan kesehatan,” jelas Ernata belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa Dinsos Kutim berupaya memastikan tidak ada warga yang menunda pengobatan hanya karena menunggu validasi keanggotaan BPJS. Hal ini juga dilakukan untuk menekan risiko kondisi pasien memburuk akibat keterlambatan mendapat layanan medis.
Di sisi lain, proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu juga dibuat lebih sederhana. Masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) tanpa harus menunggu kartu fisik BPJS terbit untuk bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
Sistem kemudahan ini dimungkinkan melalui pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang membantu mempercepat proses verifikasi identitas. DTKS memastikan data warga miskin dan rentan dapat divalidasi secara cepat, sehingga proses aktivasi dan pendaftaran berjalan lebih efisien.
Ernata berharap kemudahan akses ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera berobat begitu mengalami gangguan kesehatan. “Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Dengan sistem aktivasi cepat ini, kami memastikan warga yang sakit tidak terhambat untuk mendapatkan layanan medis,” tegasnya.
Selain aktivasi BPJS, Dinsos Kutim juga menyediakan layanan pendampingan bagi peserta BPJS PBI, mulai dari informasi hak dan kewajiban, tata cara pemanfaatan layanan, hingga mekanisme klaim. Pendampingan ini membantu masyarakat memahami proses berobat sehingga lebih percaya diri memanfaatkan jaminan kesehatan yang sudah tersedia.
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Kutai Timur dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Upaya tersebut juga mendukung pencapaian layanan kesehatan yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, warga Kutim yang kurang mampu dan tengah berada dalam kondisi darurat medis kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Pemerintah berharap kebijakan ini semakin memperkuat sistem perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv/diskominfo_ktm)






