Berita3.net, Sangatta – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang pihak sekolah maupun guru terlibat dalam penarikan biaya uang perpisahan kepada murid. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau saat menggelar kordinasi bersama kepala sekolah dari kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan dan Rantau Pulung terkait teknis pelaksanaan UNBK dan UNKP jenjang SMP dan MTS tahun ajaran 2019/2020 di Gedung Serba Guna Sangatta, Senin (16/03/2020).
Kepala Disdik Kutim, Roma Malau mengatakan dari awal pihaknya sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang larangan adanya pungutan. Termasuk untuk pembuatan seragam. Itu tertuang dalam surat edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Tolong bapak ibu, indahkan edaran kami surat sudah kami sampaikan tetapi masih ada yang melaksanakan pungutan itu, tidak di perbolehkan ada pungutan yang berbau apapun baik itu seragam sekolah, kalau mau silahkan ke tukang jahit.” Jelas Roma Malau
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa untuk perpisahan sekolah cukup di laksanakan di sekolah masing-masing.
“Kami menghimbau untuk perpisahan tidak dilakukan di dalam gedung tapi cukup di dalam gedung sekolah masing-masing.” Tambahnya. (As)