Berita3.net, SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali diperkuat dengan berbagai langkah terobosan yang digerakkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa perlindungan generasi muda tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan melalui program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menilai bahwa pola penanganan kekerasan harus bertransformasi dari sekadar sosialisasi menuju intervensi langsung yang mampu menyentuh akar masalah. Menurutnya, tekanan ekonomi, kondisi rumah tangga, dan masalah sosial lainnya sering menjadi pemicu utama yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan edukasi semata.
Sebagai wujud respons cepat, DP3A Kutim kini menyediakan beragam bentuk bantuan darurat bagi keluarga rentan maupun korban kekerasan. Bantuan tersebut didukung kolaborasi dengan Baznas untuk kebutuhan ekonomi mendesak, serta dengan rumah sakit untuk memastikan korban yang membutuhkan perawatan kesehatan dapat segera ditangani.
“Jika kondisi ekonomi sudah menghimpit, nasihat saja tidak bisa menyelesaikan masalah. Karena itu kami bekerja sama dengan Baznas dan rumah sakit untuk memastikan keluarga rentan mendapat bantuan yang tepat,” jelas Idham.
Selain bantuan darurat, DP3A Kutim juga memperkuat jejaring kerja sama lintas sektor. Baru-baru ini, lembaga tersebut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMSI) Kutai Timur. Kesepakatan ini menitikberatkan pada upaya menekan kasus perkawinan anak yang masih terjadi di beberapa wilayah.
Melalui kolaborasi tersebut, DP3A membuka layanan konseling gratis kepada para pemohon dispensasi kawin. Pendekatan psikologis dan edukatif diberikan kepada anak, orang tua, maupun pihak terkait untuk memastikan mereka memahami risiko perkawinan usia dini terhadap kesehatan, masa depan pendidikan, hingga kondisi sosial-emosional.
“Dari asesmen yang kami lakukan nanti, akan dibuatkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi hakim di Pengadilan Agama. Kami hanya memberi masukan, bukan menentukan putusan,” kata Idham.
Ia menegaskan bahwa kewenangan keputusan sepenuhnya berada pada majelis hakim, sedangkan KUA mengambil tindakan setelah adanya keputusan hukum.
Jangkauan layanan konseling ini meliputi seluruh kecamatan di Kutim.
Pengadilan Agama akan meneruskan permohonan dispensasi sesuai domisili pemohon agar DP3A dapat melakukan asesmen dan pendampingan dengan tepat sasaran. Pola kolaborasi serupa juga diterapkan dengan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari asesmen psikologis hingga pendampingan lanjutan.
Dengan rangkaian program terintegrasi ini, DP3A Kutai Timur semakin menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak serta perempuan.
Kehadiran layanan konseling profesional, dukungan darurat bagi keluarga rentan, serta kerja sama lintas lembaga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya berbicara di tataran konsep, tetapi benar-benar turun memberikan solusi nyata demi melindungi generasi muda Kutim. (Adv/diskominfo_ktm)






