Berita3.net, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutum) menggelar Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kutim mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sidang ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim pada Jumat (19/9/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas. Dari total 29 anggota dewan, 25 hadir secara langsung, sementara 4 lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, perwakilan Perangkat Daerah (PD), dan sejumlah undangan lainnya.
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kutim Rudi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim menyepakati adanya perubahan KUA-PPAS. Dalam keputusan tersebut, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 11,151 triliun ditetapkan menjadi Rp 9,895 triliun atau berkurang Rp 1,256 triliun.
“Sementara itu belanja daerah yang sebelumnya tercatat Rp 11,136 triliun menjadi Rp 9,994 triliun, sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp 1,142 triliun,” ungkap Rudi.
Ia menambahkan, terdapat sisa lebih penggunaan anggaran pada pembiayaan tahun anggaran sebelumnya senilai Rp 113.099.418.271.
Ketua DPRD Kutim Jimmi, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun program pembangunan yang berbasis pada sumber daya alam yang ada.
“P-KUA dan P-PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya meningkatkan efektivitas perubahan APBD,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, agenda selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2025.
Proses ini akan melibatkan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan anggaran yang dialokasikan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara optimal. (bt3_vian)