Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar jabatan eselon II.b tahun 2025. Pengumuman bernomor 006/PANSEL-JPTP/KUTIM/XI/2025 itu ditetapkan di Sangatta pada 10 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, S.IP.
Proses verifikasi dokumen dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif. Selain itu, dasar penilaian juga mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 409 Tahun 2019 tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi daerah.
Dalam pengumuman tersebut, panitia menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan “Memenuhi Syarat” berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan yang “Tidak Memenuhi Syarat” dinyatakan gugur pada tahap administrasi. Peserta juga diberikan kesempatan masa sanggah mulai 10 hingga 13 November 2025 untuk mengajukan keberatan secara tertulis disertai bukti sah, namun terbatas pada kekeliruan administratif, bukan penambahan dokumen baru.
Berikut rincian peserta seleksi terbuka JPTP Pemkab Kutim Tahun 2025 berdasarkan jabatan yang dilamar:
A. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Dr. M.H. Zainal Abidin, S.Hut., M.Si – Memenuhi Syarat
Islamuddin Rusmin Reka, S.STP., M.Ec.Dev – Memenuhi Syarat
Muhammad Harun Al Rasyid, S.STP., M.S – Memenuhi Syarat
Trisno, S.STP – Memenuhi Syarat
Tristiningsih, S.STP – Memenuhi Syarat
B. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dr. H. Sapril, M.Pd – Tidak Memenuhi Syarat (Berkas Tidak Lengkap)
H. Akhmad Tarmiji, S.Sos., M.M – Memenuhi Syarat
Hasara, S.H – Memenuhi Syarat
Hasdiah, S.E., M.Si – Memenuhi Syarat
Jainuddin, S.E., M.M – Memenuhi Syarat
Rudi, S.E. – Memenuhi Syarat
Uleh Juk, M.Pd – Memenuhi Syarat
C. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Agussalim H. Muslimin, S.Hut – Memenuhi Syarat
Andi Nurhadi Putra, S.E., M.M – Memenuhi Syarat
Januar Bayu Irawan, S.H., M.H – Memenuhi Syarat
Joni Abdi Setia, S.STP., M.T – Memenuhi Syarat
M. Apandi, S.E., M.Si – Memenuhi Syarat
Marhadyn, S.K.M., M.P.H – Memenuhi Syarat
D. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Achmad Nasir, S.T., M.T. – Tidak Memenuhi Syarat (Berkas Tidak Lengkap)
Asran Lode, S.T., M.M. – Memenuhi Syarat
Ir. Masrianto Suriansyah, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng., ACPE – Memenuhi Syarat
Muhammad Jamil Harahap, S.T. – Memenuhi Syarat
Rudy Ramadhan, S.T., M.M. – Memenuhi Syarat
Tabrani Aji, S.T., M.M. – Memenuhi Syarat
E. Kepala Dinas Perkebunan
Abd. Gani Sukkara, S.P., M.M – Memenuhi Syarat
Ani Saidah, S.E., MAP – Memenuhi Syarat
Arbiyah Rustam H.S., S.Hut., MAP – Memenuhi Syarat
Arief Nur Wahyuni, S.P., M.Sc – Memenuhi Syarat
E.M. Bennie Hermawan, S.P., M.S. – Memenuhi Syarat
Sumirat, S.Hut., M.Ling. – Memenuhi Syarat
Muhammad Salpul Anwar, S.H., M.H. – Memenuhi Syarat
Pulati, S.P. – Memenuhi Syarat
Rasyid, S.P., MAP. – Memenuhi Syarat
Sugiyona, S.Hut., M.P. – Memenuhi Syarat
Sunarayah, S.Hut., M.Si. – Memenuhi Syarat
F. Kepala Dinas Kesehatan
Triana Nur, S.Tr.Keb., M.Kes. – Memenuhi Syarat
Maria Goretti Pararak, S.ST., MAP. – Tidak Memenuhi Syarat (Tidak Mendaftar di ASN Karier)
dr. Andi Zulkifli, Sp.KJ. – Memenuhi Syarat
dr. Yuwana Sri Kumiawati, M.Si. – Memenuhi Syarat
drg. Try Diana Utamy, Sp.KGA. – Memenuhi Syarat
E. Abdul Gaffar Qaimuddin, S.E., M.S. – Tidak Memenuhi Syarat (Pendidikan Tidak Sesuai)
Panitia menegaskan bahwa setiap informasi perkembangan seleksi dapat diakses melalui laman resmi bkpsdm.kutaitimurkab.go.id, akun Instagram @bkpsdmkutaitimur, atau langsung di papan pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Informasi juga dapat di akses di pro.kutaitimurkab.go.id akun resmi unsur pimpinan Pemkab Kutim.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing,” demikian ditegaskan dalam surat pengumuman yang bernada formal dan transparan tersebut.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, menandai langkah penting dalam tahapan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas kepemimpinan daerah di Kutim. (Adv/setkab_ktm)






