Foto : Screenshot youtube tribunnews
Berita3.net, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun Ida Fauziyah menyatakan bahwa pencarian JHT mengacu pada aturan lama yang masih berlaku. Aturan lama itu yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menyebutkan manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti bekerja.
Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida.
Peserta bisa mencairkan secara tunai sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.
Menurut Ida, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah. (Tribunnews.com/*)
Sumber : youtube Tribunnews









