Ketiadaan Regulasi Teknis, Perekrutan Perangkat Desa di Kutim Dinilai Rentan Intervensi

Berita3.net, SANGATTA – Proses perekrutan perangkat desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kutim, Muhammad Basuni, menyebut persoalan ini muncul karena seluruh kewenangan pengangkatan aparatur desa masih berada sepenuhnya di tangan kepala desa (Kades).

Basuni mengungkapkan bahwa mekanisme rekrutmen hingga pemberhentian perangkat desa masih bergantung pada kebijakan masing-masing Kades, tanpa adanya standar atau aturan teknis yang mengikat. Akibatnya, setiap desa cenderung menerapkan prosedur yang berbeda.

Kondisi tersebut terjadi karena hingga kini belum ada regulasi rinci yang mengatur tata cara perekrutan aparatur desa. Ketiadaan payung hukum teknis membuat proses seleksi tidak memiliki parameter jelas yang bisa dijadikan acuan dalam menentukan kualitas dan kelayakan calon perangkat.

Menurut Basuni, aturan yang ada saat ini hanya bersifat umum sehingga membuka ruang bagi interpretasi yang subjektif. Ia menilai situasi ini rentan menimbulkan intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang, terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat desa.

“Jika tidak ada aturan yang baku, potensi intervensi dalam pengangkatan perangkat desa sangat besar. Ini yang kami khawatirkan sejak lama,” ujarnya.

Basuni juga menambahkan bahwa ketiadaan regulasi berdampak pada stabilitas jabatan aparatur desa. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, perangkat desa bisa sewaktu-waktu diberhentikan tanpa alasan objektif, sehingga mengganggu kontinuitas administrasi pemerintahan desa.

Ia menegaskan bahwa DPMPD saat ini sedang merumuskan regulasi teknis yang lebih detail. Aturan ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi proses rekrutmen yang lebih transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

“Tujuan kita jelas: perangkat desa harus terlindungi, tidak boleh terpengaruh kepentingan politik kepala desa. Kita ingin ada payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, Basuni juga menyoroti kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Minimnya pemahaman tentang administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.

“SDM yang kurang memadai akan menyulitkan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban,” tutupnya. (Adv/diskominfo_ktm)