Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat realisasi pengadaan kendaraan operasional roda dua bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat paling dasar. Setelah 56 Ketua RT di Kelurahan Teluk Lingga menerima motor operasional, pemerintah kini memaparkan perkembangan terbaru terkait alokasi, mekanisme, dan target penyelesaian program tersebut.
Kepala Bagian Umum Setkab Kutim, Misbachul Choir, memastikan bahwa distribusi motor di Teluk Lingga telah rampung sesuai kebutuhan wilayah tersebut.
“Untuk Teluk Lingga, saat ini sudah diserahkan sekitar 56 unit,” ujar Misbachul dalam kegiatan penyerahan motor operasional yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Halaman Kantor Bupati, Rabu (3/12/2025) pagi.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan motor bagi wilayah desa di luar Teluk Lingga berada di bawah kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Sementara Bagian Umum kini menyiapkan tahap lanjutan yang akan direalisasikan pada tahun mendatang.
“Tahun depan itu ada 18 RT. Sebenarnya 8 unit sudah ada, tetapi karena menunggu pemerataan, penyerahan akan dilakukan sekaligus pada tahun depan,” katanya.
Misbachul menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk Teluk Lingga bersumber dari Anggaran Perubahan tahun ini, sementara penyerahan 18 unit pada tahun depan menggunakan Anggaran Murni. Ia optimistis seluruh kebutuhan motor operasional RT dalam kewenangan Bagian Umum akan tuntas pada 2026.
Terkait nilai pengadaan, Misbachul tidak menyebutkan angka pasti, namun memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai harga pasar dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain pengadaan, Misbachul Choir juga menyoroti ketentuan operasional bagi para penerima. Meski motor tersebut berstatus aset daerah, biaya pemakaian sehari-hari seperti bahan bakar dan perawatan rutin ditanggung oleh Ketua RT penerima.
“Untuk operasional, itu menjadi tanggungan penerima,” tegasnya.
Sementara terkait administrasi kendaraan, Ketua RT diwajibkan mengajukan perpanjangan surat-surat kendaraan setiap tahun melalui Bagian Umum.
“Kami siapkan surat pengantarnya untuk proses perpanjangan,” ujarnya menambahkan.
Motor-motor yang telah didistribusikan saat ini masih tercatat sebagai aset Bagian Umum Setkab Kutim. Namun ke depan, pencatatan aset akan dialihkan ke kewenangan kecamatan agar pengelolaannya lebih dekat dengan wilayah penggunaan.
Program ini diharapkan semakin memperkuat peran Ketua RT sebagai ujung tombak layanan publik, terutama dalam hal pendataan, pelayanan sosial, serta mobilitas dalam mendukung pembangunan lingkungan masing-masing. (Adv/diskominfo_ktm)






