Pemkab Kutim Tempuh 2 Cara Atasi Permasalahan Aset Puskesmas Sangatta Utara

Berita3.net, SANGATTA – Kembali mencuat permasalahan aset milik Pemkab Kutim yakni Puskesmas Sangatta Utara di Jalan Cut Nyak Din Nomor 1 Desa Sangatta Utara yang hingga tahun ini belum kunjung tuntas akibat ditengarai bersinggungan dengan lapak yang dibangun oleh Hengky Abdullah. Sebelumnya Hengky adalah ahli waris H Abdullah dimana sebagian lahan di Puskesmas Sangatta Utara adalah lahan yang digunakan statusnya hanya pinjam pakai dari orang tuanya kepada Pemkab Kutim sehingga jika ingin tetap dilakukan, maka Pemkab Kutim harus melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembayaran selaku ahli waris.

Pemkab Kutim pun langsung menggelar rapat koordinasi tentang pengamanan aset Puskesmas Sangatta Utara di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (20/6/2024) yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono. Turut hadir undangan yakni Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kabid Pencehagan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kutim Muhammad Yusuf, Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjanah, perwakilan Satpol PP Kutim Ladudin, Polres Kutim, hingga ATR/BPN.

Secara singkat, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mengatakan permasalahan ini akan diselesaikan dengan langkah komprehensif dan persuasif. Pertama dikatakan dirinya mengarahkan BPKAD Kutim segera gerak cepat dalam melakukan sertifikasi legal terkait lokasi yang menjadi aset Pemkab Kutim.

“Saya harap Ibu Camat Sangatta Utara turut mengawalnya bersama BPKAD Kutim. Kita memang harus segera bergerak untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Nanti awal Juli semua syarat bisa diselesaikan,” jelas Poniso.

Kedua, ditambahkan Poniso yakni pihaknya meminta Satpol PP Kutim membentuk tim khusus nantinya dibantu personel dari Polres Kutim.

“Ini nantinya untuk mengawal dalam keamanan dan penertiban jika sudah ada keluar sertifikat sebagai dasar kekuatan aset Pemkab Kutim. Nanti setelah rapat selanjutnya, kita adakan rapat selanjutnya,” singkatnya. (Adv/bt3_kominfo)