Penataan Kawasan Kumuh Kutim Terkendala Relokasi Warga Bantaran Sungai

Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terkendala dalam menata kawasan kumuh, terutama di permukiman yang berada di sepanjang bantaran sungai. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutim, H Ahmad Iip Makruf, saat memaparkan perkembangan penanganan kawasan kumuh yang tersebar di enam kecamatan belum lama ini.

Enam kecamatan yang dimaksud Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh berdasarkan SK Bupati dan sejumlah regulasi pendukung lainnya. Penetapan tersebut mencakup area dan tingkat kekumuhan, meski rincian luas wilayah tidak disebutkan karena dokumen lengkapnya berada di kantor dinas.

Iip menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dilaksanakan secara bertahap setiap tahun, sejalan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Namun, ia menilai kawasan bantaran sungai merupakan lokasi dengan tingkat kesulitan tertinggi.

“Penataan tidak dapat dilakukan sebelum adanya relokasi warga dari area tersebut, sehingga pemerintah harus menyiapkan proses pemindahan dengan matang,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa pemindahan warga dari tepi sungai memerlukan kesiapan bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Selain permasalahan teknis, tantangan sosial seperti penyediaan hunian baru dan potensi munculnya konflik juga harus diperhitungkan.

“Besarnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan fasilitas baru turut menjadi beban tambahan yang perlu ditangani,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Perkim Kutim mulai menyiapkan strategi alternatif dengan lebih dulu menata kawasan yang berada di daratan. Pendekatan ini dinilai memberi ruang bagi pemerintah untuk menyediakan lokasi hunian yang layak sebelum relokasi warga di bantaran sungai dilakukan. Skema tersebut dianggap lebih rasional mengingat proses pemindahan masyarakat biasanya membutuhkan waktu panjang.

Meskipun berbagai tantangan masih dihadapi, Perkim menegaskan bahwa seluruh upaya penanganan tetap mengacu pada ketentuan regulasi daerah dan peta kawasan yang telah disahkan. Iip turut menyampaikan harapan agar percepatan penataan dapat terus dilakukan sehingga kualitas permukiman masyarakat Kutai Timur dapat meningkat secara signifikan. (Adv/diskominfo_ktm)