Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutim diminta untuk mampu melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung maupun lokasi yang dilakukan oleh masyarakat, yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, yang baru saja disahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemerintah daerah, mulai sekarang sudah harus mulai turun dan memberikan sosialisai kepada masyarakat, agar jangan sampai Sangatta ini semrawut,” ucap Jimmy
Adanya RDTR kota Sangatta, sambung Jimmy bertujuan untuk mewujudkan kota layanan melalui pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman ini sudah memiliki payung hukum berupa Perbup No. 23 Tahun 2022.
“Kita minta zonasi sesuaikan landscape, dan permaslahan kita saat ini hampir sama seperti di daerah lain, salah satunya kemacetan, saat ini kita hanya mempunyai satu jalan utama saja,” ungkapnya
Selain itu, apabila dalam pembangunan tata wilayah mengikuti acuan sesuai dengan RDTR, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan akses dalam mendapatkan berbagai layanan, baik itu kesehatan, perdagangan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya.
“Termasuk serapan air hujan yang secara alamiah sudah membentuk rawa, kita ingin permasalahan itu bisa di carikan solusinya, kalau nggak tertangani dengan baik, akan memberikan dampak berkepanjangan,” pungkas Jimmy saat disambangi awak media diruang kerjanya. (*/Ao/bt3)










