Berita3.net, SANGATTA – Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutai Timur kini memiliki ruang gerak lebih luas dalam menangani fasilitas umum di kawasan perumahan. Dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang disahkan sepanjang 2024 menjadi dasar hukum yang selama ini dinantikan perangkat daerah tersebut.
Kehadiran regulasi itu disebut menjadi pintu pembuka bagi pemerintah untuk turun langsung menangani infrastruktur perumahan yang sebelumnya terbengkalai. Tanpa regulasi yang jelas, Perkim tidak dapat melakukan intervensi karena status kepemilikan aset masih berada pada pihak pengembang.
Dua aturan dimaksud adalah Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan yang disahkan pada April 2024 serta Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyerahan Aset PSU yang mulai berlaku pada Agustus 2024. Aturan ini menetapkan kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset PSU sesuai standar teknis sebelum diserahkan kepada pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, Astana Lode, menjelaskan bahwa keberadaan perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi dinas dalam merencanakan program pembangunan.
“Perkim kini dapat bergerak lebih cepat dan terarah dalam meningkatkan kualitas lingkungan perumahan,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa perda tersebut tidak hanya memperkuat legalitas pemerintah daerah, tetapi juga membawa dampak nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejumlah jalan perumahan yang sebelumnya rusak berat sudah ditangani melalui pengecoran, disertai normalisasi drainase pada beberapa titik.
Ia menambahkan bahwa sedikitnya 10 perumahan MBR telah masuk daftar proses serah terima PSU. Namun, sebagian masih tertunda karena kendala administratif yang meliputi kelengkapan sertifikat lahan dan dokumen teknis dari pihak pengembang.
Bagi masyarakat, regulasi ini dinilai membawa perubahan besar. Mereka tidak lagi menanggung biaya perbaikan secara swadaya karena pemerintah dapat langsung melakukan intervensi setelah proses penyerahan aset selesai.
“Bagi pengembang, perda ini mengatur kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melepas kawasan kepada pemerintah,” tambahnya.
Kehadiran perda PSU menjadi momentum penting bagi Perkim Kutim. Selain memperjelas kewenangan, regulasi tersebut mendorong pemerataan pembangunan fasilitas dasar bagi warga perumahan di seluruh wilayah kabupaten. (Adv/diskominfo_ktm)






