Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memberikan klarifikasi setelah menerima laporan dari salah satu kepala desa mengenai munculnya nama-nama jalan dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD) yang tidak pernah ada secara nyata di lapangan.
Laporan tersebut disebut memunculkan pertanyaan terkait akurasi data dan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pihak Perkim melalui Kabid Permukiman, Muhammad Noor, menyampaikan bahwa dinasnya tidak pernah menetapkan, membuat, atau menambah nama jalan dalam dokumen perencanaan. Ia menjelaskan bahwa nama-nama kegiatan, termasuk jalan lingkungan, sepenuhnya merupakan turunan dari RKPD yang sebelumnya disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Perkim hanya melaksanakan kegiatan yang sudah masuk dalam RKPD dan tidak memiliki kewenangan menentukan nama jalan,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dimulai dari pengajuan usulan di Musrenbang tingkat desa, kemudian naik ke Musrenbang kecamatan, dan selanjutnya dibahas melalui forum perangkat daerah. Setelah selesai, seluruh usulan tersebut difinalkan dalam RKPD, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Renja OPD dan masuk ke dalam RKA Perkim.
“Seluruh tahapan itu menjadi bukti bahwa Perkim hanya menerima dan melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang kepala desa melaporkan bahwa terdapat nama-nama jalan seperti “Jalan Kangkung” dan “Jalan Cabe” yang muncul dalam daftar usulan, padahal jalan-jalan tersebut tidak pernah ada di wilayahnya. Temuan tersebut dikabarkan menimbulkan kebingungan dan memunculkan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya kesalahan input ataupun masuknya usulan dari jalur selain Musrenbang.
Menanggapi hal itu, Muhammad Noor menyatakan bahwa kemungkinan adanya data yang masuk dari jalur lain dapat terjadi, karena proses pengusulan pembangunan tidak hanya melalui Musrenbang. Ia menyebut adanya peluang masuknya usulan dari masyarakat, lembaga tertentu, ataupun masukan informal lainnya yang kemudian terakomodasi dalam proses pembahasan lintas OPD sebelum ditetapkan dalam RKPD.
Ia juga menyampaikan bahwa desa-desa diminta memperkuat proses validasi usulan agar tidak terjadi kesalahan data, terutama terkait nama jalan dan titik lokasi kegiatan.
“Validasi yang ketat menjadi penting karena jika data sudah masuk ke RKPD dan turun ke OPD, maka Perkim berkewajiban melaksanakan kegiatan tersebut sesuai nama dan rincian yang tercantum,” jelasnya.
Melalui penjelasan itu, Muhammad Noor menyatakan harapannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai peran Perkim dalam penyusunan nama jalan dan kegiatan pembangunan. Ia berharap proses perencanaan dapat berjalan lebih akurat, sehingga setiap kegiatan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan. (Adv/diskominfo_ktm)






