Pilkades Serentak, Arfan; Sesuai Surat Permendagri Saja.

BERITA3.NET SANGATTA – Pemilihan calon kepala desa (Bacakades) di Kutai Timur (Kutim), terbilang cukup tinggi. Peminat yang mendaftar bahkan melebihi yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2018.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan menyatakan, pihanya telah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim untuk rapat koordinasi bersama.

“Kita ambil contoh Desa Swarga Bara, saya dengar informasinya itu kan ada 11 calon kepal desa yang ingin bertarung di pemilihan Pilkades ini, sementara pantia hanya meleloloskan 5 orang, jadi 6 orang nanti mungkin gugur,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Arfan mengakui, banyak pertanyaan masyarakat yang muncul terkait aturan jumlah bakal calon kepala desa di setiap desa yang maksimal hanya lima calon.

Diketahui, dalam Permendagri No 65 tahun 2018, mengamanatkan calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Terhadap bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi.

“Banyak masyarakat yang menyakan kepada saya, apakah itu aturan baku dari pemerintah daerah atau dari pusat tentang calon kepala desa itu maksimal ada lima,” tutur Arfan. (adv/ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *