Berita3.net, Sangatta -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) telah melakukan inventarisasi data-data lahan milik pemerintah yang menjadi temuan BPK RI.
Kepala Dinas DPPR Kutim, Poniso Suryo Renggono mengatakan bahwa data lahan yang diinventarisasi antara lain data lahan yang sudah lunas, lahan sudah di panjar dan lahan yang belum terbayar.
“Inventarisasi lahan tersebut kami dilakukan berkoordinasi dengan BPKD dan beberapa dinas terkait,” ungkapnya dalam kegiatan Coffe Morning Pemkab Kutim, Senin (11/4/2022).
Sementara Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang berharap inventarisasi aset pemerintah tersebut dilakukan secara menyeluruh terutama di kawasan Bukit Pelangi yang menjadi wilayah perkantoran Pemkab Kutim.
Ia menyampaikan bahwa bahwa hingga saat ini terdapat lahan yang sudah di berdirikannya kantor pemerintahan belum mendapat panjaran samasekali alias nihil pembayaran.
Oleh sebab itu lahan tersebut harus diinventarisasi untuk bisa dilakukan pembayaran. Hal serupa juga harus dilakukan pada bangunan kantor yakni sertifikasi pembangunan.
“Hal tersebut perlu dilakukan, jika bermasalah dengan kepemilikannya maka berdampak pada gedung perkantoran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPPR Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan utang pemerintah terhadap lahan di wilayah Bukit Pelangi hanya tersisa Rp 6 miliar, dengan lahan-lahan tersebut sudah dilakukan inventarisasi.
“Surat-surat dan dokumen asli lahan di wilayah Bukit Pelangi kita sudah punya,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengakui terdapat lahan lain yakni diluar kawasan Bukit Pelangi belum memiliki dokumen yang lengkap. Tapi dirinya akan mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Nanti kami bersama DPRD akan cari solusi akan lahan-lahan ini,” tandasnya. (*/Raj)






