Berita3.net, SANGATTA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, memberikan klarifikasi terkait polemik dan asumsi yang beredar di masyarakat mengenai Program Rumah Layak Huni (RLH). Ia menegaskan bahwa program tersebut bukan berada di bawah kewenangan Dinsos, melainkan sepenuhnya dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurut Ernata, kesalahpahaman ini kerap muncul karena kedua dinas sama-sama bersentuhan dengan masyarakat kurang mampu. Namun, secara teknis maupun penganggaran, seluruh kegiatan pembangunan atau renovasi rumah layak huni merupakan domain Perkim.
“Program rumah layak huni itu bukan program Dinas Sosial. Pelaksana dan pengelola anggarannya ada di Perkim. Kami tidak menjalankan program tersebut secara langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Dinsos Kutai Timur fokus pada penanganan sosial seperti bantuan langsung kepada warga miskin, pemberdayaan ekonomi produktif, serta pembinaan bagi kelompok rentan lainnya. Sejauh ini, tidak ada kolaborasi anggaran maupun pelaksanaan khusus antara Dinsos dan Perkim terkait program RLH, mengingat masing-masing instansi memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.
Meski tidak terlibat dalam pembangunan fisik, Dinsos tetap memegang peran penting sebagai penyedia data dasar. Melalui pendataan kesejahteraan sosial dan verifikasi berkala, Dinsos menyediakan informasi mengenai keluarga miskin yang menjadi acuan utama bagi Perkim dalam menentukan penerima bantuan RLH. Data inilah yang memastikan program berjalan tepat sasaran.
Dengan penegasan pembagian tugas ini, pemerintah daerah berharap upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Program RLH yang dikelola Perkim diharapkan mampu menghadirkan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi keluarga berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanggulangan kemiskinan di Kutai Timur. (Adv/diskominfo_ktm)










