Berita3.net, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas yang saat ini diamanahkan sebagai Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022 menjelaskan bahwa penarikan iuran sampah yang dilakukan oleh Perumdam Air Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim kepada pelanggannya menjadi temuan BPK RI.
“Ada miss komunikasi tentang retribusi ini. Perumdam TTB Kutim kok memungut retribusi di luar tagihan air,” jelas Sayid Anjas setelah rapat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perumdam Air TTB sudah melakukan kerjasama (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait retribusi sampah tersebut.
“Kami mohon kepada pihak Perumdam Air TTB Kutim agar memberikan penjelasan rinci tentang kebijakan ini, karena berdasarkan rekomendasi dari BPK RI, pembayaran iuran sampah seharusnya dikembalikan ke DLH,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Perumdam TTB Kutim, MoU tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Karena kerja sama tersebut berakhir di tahun 2022 lalu.
“Perumdam TTB dan DLH Kutim kembali melakukan perpanjangan kontrak pada Juni 2023 dan akan berlaku hingga Juni 2028,” jelasnya.
DLH berencana mengambil langkah-langkah strategis dalam teknis pungutan retribusi sampah yang direncanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Salah satu langkah tersebut adalah bekerja sama dengan Perumdam TTB Kutim dengan penarikan biaya retribusi sampah pada saat pelanggan membayar tagihan air.
“Cara ini lebih efektif daripada melakukan pungutan secara langsung ke rumah-rumah,” katanya.
Sekedar diketahui, dengan kerja sama tersebut DLH memiliki target untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah, yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun. (*/adv/bt3)










