Berita3.net SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan ini ditandai dengan pertemuan pembukaan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan lapangan akan berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026. Tim pemeriksa dipimpin Hadiyanto Dedy Setyawan sebagai ketua tim, dengan Mochammad Suharyanto sebagai penanggung jawab.
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD dengan mengacu pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Ketua Tim BPK, Hadiyanto Dedy Setyawan, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan tim pemeriksa selama proses audit berlangsung. Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan dapat berkolaborasi dalam pemenuhan data atau dokumen serta keperluan pemeriksaan lainnya.
“Adapun ruang lingkup pemeriksaan mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, serta transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas. Selain itu, tim juga akan menelaah Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan SAL,” ujarnya.
Pemeriksaan turut menyoroti efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim. Hal ini termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya terkait penyajian dan pengungkapan akun dalam laporan keuangan.
BPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Belanja Tahun Anggaran 2025. Tindak lanjut tersebut dinilai penting karena dapat memengaruhi hasil audit yang sedang berjalan.
Dalam prosesnya, BPK akan menyampaikan konsep temuan secara parsial agar dapat segera ditanggapi oleh pemerintah daerah. Seluruh tanggapan diharapkan telah diterima sebelum pelaksanaan exit meeting atau berakhirnya pemeriksaan lapangan.
“Setelah pembahasan internal selesai, Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) final akan kita serahkan kepada entitas untuk dibahas dalam rencana aksi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD, bupati, dan inspektorat paling lambat 25 Mei 2026,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas, seluruh tim pemeriksa diwajibkan mematuhi kode etik BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, termasuk larangan menerima uang, barang, maupun fasilitas dari pihak yang diperiksa.
Melalui pemeriksaan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutim semakin meningkat. Hasil audit nantinya akan menjadi indikator kinerja pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan publik.(*)






