Cegah Karhutla, Bupati Kutim Tegaskan Pembakaran Lahan Bisa Berujung Sanksi Hukum

Berita3.net SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi cuaca yang semakin kering dan disertai angin kencang.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, masyarakat maupun pihak lain yang membuka lahan dengan cara membakar akan berhadapan dengan sanksi hukum apabila tindakan tersebut memicu kebakaran.

Penegasan itu disampaikan Ardiansyah seusai mengikuti salat istisqa dan doa bersama di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Sabtu (29/8/2026).

“Aturan akan terus kita terapkan. Pak Kapolres sudah mewanti-wanti kepada warga dan masyarakat, apabila mereka melakukan hal-hal seperti itu (membakar lahan), mereka akan berhadapan dengan sanksi-sanksi hukum yang berlaku,” kata Ardiansyah.

Menurut dia, kondisi saat ini perlu diwaspadai karena vegetasi yang mengering membuat api lebih mudah menyebar. Risiko tersebut semakin besar ketika kondisi angin cukup kencang.

Ardiansyah mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan api untuk keperluan apa pun yang berpotensi memicu kebakaran, terutama selama kondisi kering masih berlangsung.

“Sedikit apa pun api, untuk sementara ini jangan dibuat. Kita khawatirkan dengan kekeringan yang cukup tinggi sekarang ini dan angin cukup kencang,” ujarnya.

Dia mencontohkan, daun atau material kering yang terbakar dapat terbawa angin dan memicu munculnya titik api baru di lokasi lain.

“Sedikit saja daun yang terbakar bisa terbang ke mana-mana dan menjadi sumber api baru di area lain,” lanjut Ardiansyah.

Pemkab Kutim bersama jajaran Polres Kutim juga terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar warga memahami bahaya pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca yang rentan terhadap karhutla.

Tidak hanya masyarakat, pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim turut diingatkan untuk memastikan seluruh aktivitas di lapangan tidak menimbulkan potensi kebakaran.

Ardiansyah berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama karena penanganan karhutla akan jauh lebih sulit apabila api sudah menyebar luas.

Pemkab Kutim juga meminta pemilik kebun, pelaku usaha, dan perusahaan meningkatkan kewaspadaan selama musim kering. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api di sekitar wilayahnya.

“Harapan kita, dengan kewaspadaan dan kerja sama seluruh pihak, potensi karhutla bisa kita cegah sejak awal dan tidak sampai menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat maupun lingkungan,” kata Ardiansyah. (Adv/bt3_diskominfo)