DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penangulangan Narkoba

BERITA3.NET SANGATTA –  Setelah melewati proses panjang, akhir Perda Pencegahan Dan penangulangan Penyalahgunaan Narkotika, disahkan DPRD bersama Pemkab Kutai Timur, dalam sidang paripurna Ke 19, Rabu ( 09/06/2021).

Pemerintah Kutai Timur yang diwakili Asisten Pemkesra Suko Buono, serta pimpinan sidang Ketua DPRD Joni  serta dihadiri Organisasi Perangkat Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, berjalan lancar.

Sebelum disahkan, terlebih dahulu Sobirin Bagus, menyampaikan laporan akhir Pansus Raperda Pencegahan Dan penangulangan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam hal ini,  terdapat lima dasar hukum yang mendasari pembuatan Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Secara garis besar Raperda ini mengatur fasilitasi yaitu upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” ungkap Sobirin Bagus.

Tambah Politisi PKB itu, pencegahan adalah upaya dan tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab untuk menyadarkan dan atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.

Sementara penyalahgunaan adalah upaya dalam menyalahgunaan narkotika dengan melibatkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kutai Timur.

Raperda ini memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza.

“Jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur pencegahan tersebut, maka seluruh lini dari yang terkecil hingga sampai yang terbesar telah disentuh di dalam raperda ini,” tutupnya.

Sementara itu dikonfirmasi sejumlah media, Suko Buono, menyampaikan aprisiasi tingginya kepada DPRD Kutim, yang telah menyelesaikan Perda ini. “Pemerintah tentu menyadari, beberbagai pandangan dan masukan sangat mungkin terjadi,” terangnya.

“Saya yakin semuanya itu adalah semata mata cerminan dari sebuah demokrasi demi mencapainya perumusan Perda yang baik dan terpenting apa yang dilakukan semata- mata untuk kebaikan masyarakat,” tutupnya. (adv/*/ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *