Akses Antar Kecamatan, Siang Geah; Pembukaan Jalan Baru Terkendala Area Perusahaan

BERITA3.NET SANGATTA – Dengan luas wilayah yang dimiliki, tentu akses penghubung antar Kecamatan menjadi solusi. Namun tidak halnya dengan Kutai Timur, dibeberapa Kecamatan masih menggunakan akses jalan milik perusahaan.

Seperti Muara Ancalong dan Muara Bengkal. Begitu pula dengan Kecamatan Karangan dan Busang. Untuk menuju ke sana harus lebih dulu melewati kebun sawit atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Mengetahui permasalahan ini, Anggota DPRD Kutim, Siang Geah angkat bicara. Menurutnya akses jalan di Kutim memang tidak terkoneksi seluruhnya. Karena masih ada yang memakai jalan milik perusahaan. Akan sulit pula jika Pemkab ingin membuat akses jalan baru.

“Karena kebun perusahaan terlalu luas. Selain itu mengurus perubahan status kawasan juga sangat memakan waktu,” ucap Siang Geah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, kawasan milik perusahaan di Kutim sudah berjalan puluhan tahun. Dari awalnya izin penebangan kayu, berganti jadi HTI atau perkebunan sawit. “Untuk membuat akses jalan baru, maka status kawasan perusahaan itu harus diubah dahulu. Itu berat dan lama,” imbuhnya.

Dengan memiliki akses jalan sendiri, Pemerintah dapat lebih mudah mengontrol. Peningkatan kualitas jalan pun bisa dengan cepat dilakukan. Tentu APBD boleh mengucur untuk kebutuhan tersebut. “Tapi kalau milik perusahaan kita tidak bisa apa-apa,” katanya.

Hal yang paling memungkinkan adalah mengubah aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW). Agar status kepemilikan jalan itu bisa diupayakan menjadi milik pemerintah. Karena akses jalan itu sudah dipakai bersama. Antara kebutuhan masyarakat dan juga perusahaan. Tentunya ada regulasi khusus dalam proses perubahan status itu nantinya.

“Perlu ada koordinasi dengan pihak perusahaan juga. Paling tidak anggaran dari pemerintah bisa dipakai pada akses jalan tersebut,” tutupnya (adv/*/ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI