BERITA3.NET SANGATTA – Rapat Paripurna Ke-17 yang di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur Rabu (19/05/2021) sore. Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim tahun anggaran Tahun 2020, mengaku kecewa terhadap Pemerintah.
Dalam laporan dihadapan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Faizal Rachman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keterlambatan laporan LKPJ pemerintah kepada DPRD Kutim.
“Ada rasa kecewa, kenapa baru sekarang dilaporkan. Kan ini sudah diatur, jadi Pemerintah harus bisa memperbaiki ini jangan sampai terulang lagi,” ungkap Faizal Rachman.
Lanjutnya, salah satu juga menjadi kegelisahan lain adalah tidak hadirnya beberapa OPD setiap dipanggil dalam rapat koordinasi Pansus LKPJ oleh DPRD Kutim yang sudah dijadwalkan.
Akibatnya tambah Faizal, ketidak hadiran sejumlah OPD ini, pembahasan kinerja LKPJ Bupati terhambat. “Karena ketidak hadiran, pembahasan LPJK dalam rapat Koordinasi yang kita adakan tidak mencapai kejelasan,” terang Faizal.
Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ Bupati kepada DPRD, dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (adv/*/ai)








