Pungutan Sekolah Dibatalkan Disdik Kutim, Dana Siswa yang Terlanjur Dibayarkan Akan Dikembalikan

Berita3.net, SANGATTA– Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) akhirnya membatalkan pungutan dana bantuan siswa untuk keperluan PIB dan ujian nasional (UN) 2020 yang dilakukan salah satu sekolah di Sangatta Selatan.

Keputusan pembatalan tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat hingga heraing di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (17/3/2020).

“Seperti pembayaran PIB ini tidak boleh dilakukan,” ujar Kepala Disdik Kutim Roma Malau.

Roma menjelaskan, dana BOS dari pusat memiliki peruntukan yang sesuai juknis. Untuk itu, dana yang sudah di ambil sekolah akan dikembalikan. “Tidak ada pungutan sekolah,” terangnya.

Bahkan, lanjut Roma, untuk penerimaan siswa baru yang berkaitan dengan seragam sekolah.

“Untuk seragam siswa serahkan ke tukang jahit. Jangan melakukan transaksi di halaman sekolah,” pungkasnya. (adv/ersa/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *