Berita3.net Sangatta – Melalui vidio conference Senin (20/4/2020) pagi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengan 17 perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati dan Wakil Bupati Kutim, menghasilkan 2 poin penting yang menjadi kesepakatan bersama, antara Pemerintah Daerah dan perusahaan.
Pertama, tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja antara karyawan dan perusahaan, selama Pandemi Virus Corona.
Kedua, pembagian Tunjangan Hari Raya, (THR) dibagikan satu atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kita sangat bersyukur, selama Virus Corona menyebar di Kutim, perusahaan tidak melakukan PHK. Kami juga mendapat info bahwa pembayaran THR, dilakukan dua minggu sebelum lebaran, bahkan ada perusahan membayar pada minggu pertama puasa,” ungkap Kasmidi Bulang, Wakil Bupati Kutim, usai ratas dengan manajeman perusahaan tambang.(adv/ai)