52 Wajib Pajak Terima Award dari Pemkab Kutim.

Berita3.net, SANGATTA- Sebanyak 52 wajib pajak di Kutim diberi penghargaan patuh melakukan pelaporan dan pembayaran online atau daring. Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang diserahkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis 24/11/2022).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman. Penghargaan diberikan untuk WP yang patut membayar 11 objek pajak berbeda. Siapa saja penerima penghargaan WP kali ini?

Untuk objek pajak hotel ada 6 WP yang menerima penghargaan. Yaitu Q Hotel, Hotel Royal Victoria, Penginapan Sengkang Prima, Hotel Ikonik, Hotel Abna dan Hotel Kutai Permai. Berikutnya Pajak Restoran untuk 12 WP. Yakni Ocean Resto, Restoran Royal Victoria, Bebek Pak Ndutm NJ Resto, Rocket Chicken I, Baksi Putra Solo (Heru), Warung Pak Gendut, Rumah Makan Oneal Chan, Mpek-Mpek Riska, Kantin Dinas Kesehatan, DInas Pendidikanm Sekretariat Kabupaten.

Bupati Ardiansyah Sulaiman

Untuk Pajak Hiduburan diberikan kepada 4 WP, masing-masing Fun Station, Geuliz Salon & Spa, Jari Jempol 99, Futsal Champion. Pajak Reklame untuk 5 WP, yaitu CV Arial Widya Gravika, PT Indomarco Prismatama, PT Astra Internasional Tbk, Bank Mega serta Restoran KPC. Award untuk Pajak Penerangan Jalan diberikan kepada 4 WP, masing-masing Ganda Alam Makmur, PT Mandiri Herindo Adi Perkasa, Kutai Balian Nauli serta PT Indexim Coalindo. Penghargaan untuk WP Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada 4 perusahaan. Yaitu Ganda Alam Makmur, CV Epan Gawang, Fairco Argo Mandiri serta PT Kaltim Prima Coal.

Selanjutnya untuk award Pajak Parkir diberikan kepada 1 WP yaitu PT Home Depo Indonesia. Pajak Air Bawah Tanah diberikan kepada 4 WP, PT Bayan Resources Tbk, PT Madhani Talatah Musantara, PT Pama Persada Nusantara dan PT Mandiri Herindo Adi Perkasa. Penghargaan WP Pajak Sarang Burung Walet untuk 4 orang, yaitu Hendri (Mitra Baja), Akhmad Rusdiani, Sundhy dan Abdul Azis. Penghargaan WP Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan untuk 5 perusahaan. Yakni PT Batuta Chemical Industrial, Hotel Royal Victoria, PT Tjokro, PT Pama Persada Nusantara, Bankaltimtara Cabang Sangatta. Terakhir award Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diberikan untuk tiga WP, masing-masing Kismiati, Iin Vivi Susfianti serta Alfin Fika Azil Zulfan.

“Wajib Pajak bukanlah lawan dan subjek yang semata-mata dianggap wajib membayar pajak berdasarkan undang-undang, tapi harus kita perlakukan sebagai mitra yang nantinya akan secara sukarela membantu daerah,” kata Kepala Bapenda Kutim Syahfur. “Seperti layaknya manusia biasa, menurut saya para Wajib Pajak juga butuh untuk diberikan penghargaan sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata mereka yang sangat tinggi dalam komposisi penerimaan pajak, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya. (*/Adv/bt3)