BPK Periksa Sektor Tambang Kutim, Fokus Perizinan, Pengawasan dan Penegakan Hukum

Berita3.net, SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memulai pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan (PPLHK) pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pemeriksaan ditandai dengan entry meeting yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan mencakup periode 2021 hingga triwulan III 2026 dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutim dan sejumlah instansi terkait.

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim Rozak Muchlis Mirjaya mengatakan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan dalam kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 212/T/ST/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/08/2026 serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,” kata Rozak.

Ia menjelaskan pemeriksaan terinci berlangsung selama 40 hari kerja, mulai 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026. Tim pemeriksa dipimpin Mochammad Suharyanto sebagai penanggung jawab, Ruslan Ependi sebagai wakil penanggung jawab, Rozak sebagai pengendali teknis, serta Aan Widyantoro sebagai ketua tim bersama lima anggota pemeriksa.

Menurut Rozak, pemeriksaan bertujuan menilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rozak menyebut terdapat tiga sasaran utama pemeriksaan, yakni perizinan berusaha, persetujuan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; serta penegakan hukum lingkungan hidup dan kawasan hutan terhadap pelanggaran ketentuan.

Objek pemeriksaan mencakup kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kutim, termasuk perizinan berusaha, persetujuan lingkungan dan kehutanan yang diterbitkan Pemkab Kutim.

Pemeriksaan juga mencakup izin lingkungan lama sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 yang belum mengalami perubahan, serta perizinan yang diterbitkan instansi lain sepanjang Pemkab Kutim masih memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasannya.

Untuk mendukung pemeriksaan lapangan, BPK akan melakukan pemeriksaan fisik dengan melibatkan satu hingga dua tim. Pemkab Kutim diminta memberikan pendampingan melalui sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, BPBD, BPKAD dan Inspektorat.

Setelah pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci selesai, tahapan selanjutnya meliputi pembahasan dan penyusunan rencana aksi. BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diserahkan pada Desember 2026.

Dalam entry meeting tersebut, BPK Kaltim juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester I 2026. Dari 1.388 rekomendasi, sebanyak 85,16 persen dinyatakan sesuai, 13,54 persen belum sesuai, 0,94 persen belum ditindaklanjuti dan 0,36 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Nilai pengembalian aset atau uang negara dari tindak lanjut rekomendasi tersebut tercatat mencapai Rp194,285 miliar.

Rozak turut mengingatkan jajaran Pemkab Kutim untuk menjaga integritas selama proses pemeriksaan. Ia menegaskan pemeriksa dilarang meminta atau menerima uang, barang maupun fasilitas dalam bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018.

BPK Kaltim juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 untuk memperkuat pelaksanaan pemeriksaan yang independen, transparan dan akuntabel.

Ia berharap dukungan Pemkab Kutim dan seluruh pihak terkait dapat memperlancar proses pemeriksaan sehingga menghasilkan gambaran objektif mengenai kepatuhan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan pada sektor pertambangan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi perbaikan administrasi, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab serta berkelanjutan. (An/bt3)