Bupati Kutim Dorong Pengawasan Program Bankeudes Rp250 Juta per RT

Berita3.net, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengawal realisasi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) senilai Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengalokasian anggaran daerah tepat sasaran serta memberikan dampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak.

Pesan tersebut disampaikan oleh Bupati Kutai Timur saat memberikan sambutan pada acara pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kecamatan Bengalon. Kegiatan penuh hikmat tersebut dipusatkan di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur pada Minggu (27/9/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa program bantuan anggaran sebesar Rp250 juta untuk setiap RT merupakan komitmen strategis pemerintah daerah. Mekanisme penyaluran anggaran Bankeudes ini dialokasikan secara bertahap, yakni sebesar Rp100 juta melalui APBD Murni dan sisanya sebesar Rp150 juta dialokasikan melalui APBD Perubahan (APBD-P).

Skema penyaluran bertahap ini dirancang guna memotong rantai birokrasi pembangunan serta menjaga akuntabilitas keuangan daerah, sehingga kebutuhan prioritas masyarakat di tingkat RT dapat diakomodasi dan diselesaikan secara efisien, akurat, serta transparan.

Bupati secara khusus menggarisbawahi peran vital anggota BPD yang baru dilantik dalam mengawal dan mengawasi implementasi dana Bankeudes tersebut. Menurutnya, BPD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai perwakilan masyarakat desa untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan.

“Saudara-saudara bersama dengan kepala desa ikut membangun desa, merencanakan program desa, kemudian membahas anggaran perencanaan pembangunan desa bersama-sama,” ujar Bupati di hadapan para anggota BPD dan tamu undangan yang hadir.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar BPD menjalankan fungsi pengawasannya dengan berlandaskan pada regulasi yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau keinginan pribadi. Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan agar tidak timbul gesekan dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Tidak bisa saudara bekerja hanya dengan kemauan sendiri, tidak bisa. Ada aturannya. Jadi ilmunya itu ada, bukan ilmu kirologi (kira-kira). Semua harus berdasarkan apa yang saudara lakukan dengan berpatokan pada aturan-aturan perundang-undangan,” tegasnya

Ia juga menambahkan bahwa transparansi adalah kunci utama menghindari penyimpangan anggaran program Rp250 juta per RT, baik pada tahapan APBD Murni maupun APBD-P. Bupati meminta BPD dan Kepala Desa saling bersinergi dalam menyusun APBD Desa tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas publik.

“Bersama kepala desa saudara bekerja, tapi saudara bekerja bukan untuk kepala desa, saudara bekerja untuk BPD. Desa melakukan tugas, nanti pengawasannya dilakukan oleh anggota BPD. Intinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Adv/bt3_diskominfo))