Bupati Kutim Lantik Tujuh Anggota BPD PAW dari Lima Desa di Bengalon

Berita3.net, BENGALON – Bupati Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Ardiansyah Sulaiman mengambil sumpah dan melantik tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) dari lima desa di Kecamatan Bengalon, Minggu (27/9/2026).

Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur dan dihadiri Anggota DPRD Kaltim Arfan, Anggota DPRD Kutim Syaiful Bakhry, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, kepala desa dan perangkat desa serta sejumlah undangan.

Tujuh anggota BPD PAW tersebut terdiri atas dua orang dari Desa Sepaso Timur, satu orang dari Desa Sepaso Selatan, dua orang dari Desa Muara Bengalon, satu orang dari Desa Tepian Indah dan satu orang dari Desa Sekerat.

Ardiansyah mengatakan pengisian anggota BPD melalui mekanisme PAW diperlukan untuk memastikan fungsi kelembagaan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Selamat kepada seluruh anggota BPD Penggantian Antarwaktu yang baru dilantik. Ingatlah bahwa sumpah yang diucapkan di bawah Al-Qur’an ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi yang sangat besar, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ardiansyah.

Ia meminta anggota BPD menjalankan tugas secara objektif dan tidak membawa kepentingan politik praktis dalam melaksanakan amanah masyarakat.

Ardiansyah menjelaskan BPD memiliki sejumlah fungsi, antara lain membahas program pembangunan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama kepala desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Anggota BPD adalah representasi non-partisan yang dipercaya oleh warga. Tugas utama kalian adalah membantu menyusun program pembangunan, membahas APBDes bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan desa secara transparan,” ujarnya.

Ia juga meminta anggota BPD memahami berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jangan sampai anggota BPD bekerja hanya berdasarkan dugaan atau ilmu kira-kira. Pahami betul Peraturan Desa, Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, hingga Undang-Undang agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya menghadiri pelantikan. Sebelumnya, ia mengikuti agenda Bupati Running Fest 2026 kategori 5 kilometer di wilayah Bengalon.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan hadir di aula ini, karena pagi tadi saya harus melepas sekaligus ikut lari dalam acara Bupati Running Fest 2026 kategori 5 kilometer,” katanya.

Sementara itu, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid mengapresiasi pelantikan tujuh anggota BPD PAW dari lima desa tersebut.

Ia berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara amanah dan memperkuat hubungan kerja dengan pemerintah desa.

“Ada tujuh anggota BPD dari lima desa yang dilantik hari ini. Kami berharap dan berdoa agar mereka semua dapat bertugas dengan penuh amanah demi kemajuan desanya masing-masing,” ujarnya.

Harun juga mengingatkan anggota BPD agar menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan tetap membangun hubungan kerja yang baik dengan kepala desa.

“BPD adalah bagian penting dari pemerintahan desa dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami berpesan jangan menempatkan diri seperti lembaga audit yang mencari-cari kesalahan, tetapi jadilah mitra kerja yang merangkul dan menguatkan pemerintah desa agar dinamika pembangunan tetap terjaga,” katanya.

Pelantikan tersebut diharapkan memperkuat kelembagaan BPD di lima desa di Kecamatan Bengalon sehingga mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat, pengawasan dan pembahasan kebijakan desa secara bertanggung jawab serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan harmonis. (Adv/bt3_diskominfo)