Berita3.net, Sangatta – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau resmi mengelurkan surat keputusan nomor 422/ 1088 /Disdik-Skt.Kadis/III/2020 tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak – kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam edaran tersebut yang di terbitkan pada tanggal (31/03/2020), Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau menyebutkan Mekanisme Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
“ Mekanisme pelaksanaan PPDB menggunakan metode Daring ( Dalam Jaringan ) atau Online dan metode Luring (Luar Jaringan ) atau offline, Daftar Sekolah yang melaksanakan PPDB dengan Daring untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), “ Sebutnya.
Selain itu, Pelaksanaan PPDB memiliki prinsip Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi, Tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir, Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya berdasarkan zonasi, ke sekolah negeri.
Sebagai Informasi, Kegiatan PPDB di sekolah berakhir pada tanggal 25 Juni 2020 Pukul 14.00 Wita. (As)