Berita3.net, SANGATTA – Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim Achmad Doni Erviady mengatakan bahwa sebelum penertiban aktivitas pengetap BBM dilaksanakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub) yang mengacu pada hasil studi tiru di Samarinda. Hal itu ia sampaikan kepada awak media belum lama ini.
“Kami saat ini sedang merancang Perbub untuk mengatur para pengecer. Pada tahap awal, pembelian BBM akan menggunakan barcode yang memuat jatah maksimal 120 liter per hari,” jelas Doni.
Meskipun penggunaan barcode memungkinkan pembelian hingga 120 liter, pembelian hanya dapat dilakukan sekali dalam sehari, sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. “Misalnya, jika kapasitas tangki mobil hanya 50 liter, maka hanya 50 liter yang bisa dibeli dalam sehari. Barcode tidak dapat digunakan kembali untuk mengisi di SPBU yang sama setelah pengisian pertama,” tambahnya.
Penerapan barcode ini menggantikan aturan lama yang membatasi pembelian BBM hanya 40 liter per hari, dengan memperbesar jatah harian menjadi 120 liter. “Bagi pengendara yang melakukan perjalanan jauh dan BBM habis di sore atau malam hari, mereka harus mengisi mobil dengan BBM non-subsidi,” lanjut Doni.
Doni juga menyadari bahwa penggunaan barcode tidak sepenuhnya mencegah pengetap dengan banyak mobil untuk mengisi BBM berkali-kali.
“Jika pengetap memiliki beberapa mobil, mereka dapat menggunakan barcode untuk setiap mobilnya, yang menjadi kendala yang masih belum dapat kami atasi,” ungkapnya.
Penertiban terhadap pengetap BBM di Kutai Timur diharapkan dapat membantu mendistribusikan BBM secara lebih merata dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi kelangkaan BBM di masyarakat. (Adv/bt3_kominfo)









